Jumat, 28 Mar 2025
  • Selamat datang di website Ilmu Waris dan Keluarga
  • Selamat datang di website Ilmu Waris dan Keluarga

Keluarga

PERNIKAHAN
 

1.  Bimbingan Pra Nikah.


Sebelum pernikahan, sebaiknya calon mempelai sudah memahami hak dan kewajiban calon suami istri, memahami pilar utama kebahagiaan keluarga, memahami apa yang diperbolehkan dan dilarang agama, memahami situasi keluarga baru dan memiliki kiat jitu saat menghadapi problema.
Bimbingan Pra Nikah dapat dilakukan di tempat calon mempelai.

2.  Nasehat Pernikahan.



Calon Suami Istri perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing, tips keluarga idaman sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah “Rumahku Surgaku” dan memiliki kiat jitu saat menghadapi problema.

Nasehat Pernikahan dilaksanakan pada Resepsi calon mempelai.




KONSULTASI KELUARGA
  
    – Bina rumah tangga sakinah.
    – Pemecahan masalah suami istri, orang tua, anak dan kerabat.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar