“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkan kepada orang-orang, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena aku adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat (hilang). Hampir-hampir saja ada dua orang yang bertengkar tentang pembagian harta warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang mampu memberitahukan kepada mereka.”
(H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ad-Daruquthni)
Mengingat hadits di atas, alangkah baiknya kita mulai belajar Faraidh secara step by step dan mudah dicerna. Berikut contoh pembagiannya :
Misalnya seorang suami bernama A wafat dan meninggalkan 2 istri, 3 kakak, 2 adik, 2 anak laki dan 6 anak perempuan. 2 Rumah, 2 Mobil dan Tanah dinominalkan seharga 1 milyar.
Berdasarkan Ilmu Faraidh, maka pembagiannya sbb :
Istri 1/8 (krn ada anak)
Kakak Mahjub (terhalang anak)
Adik Mahjub (terhalang anak)
Anak lk Ashobah (sisa)
Anak pr Ashobah (sisa)
Rp 1.000.000.000
Istri 125.000.000
Anak lk & pr 875.000.000
Pembagian per orang :
Istri A 62.500.000
Istri B 62.500.000
Anak lk dpt 2 bagian drpd anak pr, jd 875 jt dibagi 10.
Anak lk A 175.000.000
Anak lk B 175.000.000
Anak pr A 87.500.000
Anak pr A 87.500.000
Anak pr B 87.500.000
Anak pr C 87.500.000
Anak pr D 87.500.000
Anak pr E 87.500.000
Anak pr F 87.500.000
Insya Allah contoh lain menyusul. Jika ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan tentang warisan, Saya siap memberikan bimbingan atau konsultasi selanjutnya. Semoga bermanfaat.
kalau pada waktu A wafat apakah masih ada orangtuanya ? jika ada masihkah dapat hak waris ?
Info waris hrs jelas dan menyeluruh. Ada 6 fihak keluarga yg pasti jd ahli waris jk msh hidup, silahkan baca di sini https://www.instagram.com/p/BduP4i7Hloi/?igsh=MW5zdG9pd2g1YWg2Yw==
Lbh lengkap ?
Silahkan klik WA di bawah ini
pa ustad, saya adalah anak pertama dari lima bersaudara 3 adik saya lelaki dan terakhir perempuan. adik saya yang perempuan terakhir ini adalah adik adopsi semenjak kecil pak.
pada saat sekarang ini bapak saya menikah lagi dan belum bercerai dengan ibu kandung saya. wanita yang dinikahinya sekarang membawa seorang anak perempuan dari hasil pernikahaannya terdahulu. sedangkan dari hasil pernikahan yang kedua itu bapak saya memiliki keturunan lelaki.
bagaimana pak cara membagi hukum waris yang sekiranya adil…
Ibu kandung saya masih ada pak.
Masih byk hal yg hrs dijelaskan penanya.
Info waris hrs jelas dan menyeluruh. Ada 6 fihak keluarga yg pasti jd ahli waris jk msh hidup, silahkan baca di sini https://www.instagram.com/p/BduP4i7Hloi/?igsh=MW5zdG9pd2g1YWg2Yw==
Lbh lengkap ?
Silahkan klik WA di bawah ini
Tinggalkan Komentar